ESNBanten--Shalat merupakan ibadah pokok dan yang paling menentukan untuk umat muslim.
Namun saat shalat dilakukan secara berjamaah, ada ketentuan yang disunnahkan, makruh bahkan diharamkan.
Ini lantaran shaf shalat bercampur lelaki dan perempuan di Ponpes Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, menjadi kontroversi.
Silang pendapat pun muncul dari sejumlah pihak terkait shaf shalat di Al Zaytun dalam salat Idul Fitri 2023, beberapa waktu lalu.
Selain campurnya shaf shalat laki-laki dan perempuan, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang juga mengatakan akan menjadikan pelajar putri jadi Khatib shalat Jumat dalam waktu dekat.
Baca Juga: Capai Milestone Lebih Awal, Satu dari 9 Tanda Balita Sehat dan Cerdas
Karuan saja pernyataan Panji Gumilang yang disebut-sebut berasal dari Menes Pandeglang ini sontak membuat geger jagat raya.
Lalu bagaimana hukumnya shaf shalat laki-laki yang bercampur dengan perempuan? Dan apa hukumnya perempuan jadi khatib Jum'at?
Menanggapi kontroversi shaf salat Al Zaytun dan rencana perempuan jadi khatib shalat jum'at ini, Kyai Encep Muhaemin Abdul Basith, pengasuh Ponpes Minhajjunidzom Dlou El-Ghonna, Ciwalet Pandeglang, memberikan jawaban tegas begini.
Kyai Encep Muhaemin menyampaikan jawabannya saat ditanya salah seorang jamaah dalam pengajian rutin Sabtu subuh di Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang, Sabtu, 6 Mei 2023.
Baca Juga: 5 Makanan yang Wajib Dihindari Ibu Hamil, Sering Diabaikan Bumil Bisa Keguguran
Shalat menjadi sangat menentukan karena saat kita kembali kepada Allah SWT, salat adalah amalan pertama yang Allah akan hisab yang akan menentukan kebaikan atau ketidak baikan amalan-amalan lainnya.
"Soal shaf shalat berjamaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bikin geger seperti di Al Zaytun, itu bisa batal, makruh, bahkan haram. Yang jelas shaf bercampur tapi berjarak, shalatnya sah, tapi sudah meninggalkan sunnah" jelas Kyai Encep Muhaemin.
Kyai Encep Muhaemin menjelaskan lebih lanjut, jika shaf shalat yang bercampur, semisal barisan depan perempuan dan barisan kedua laki-laki, maka yang dikhawatirkan barisan shaf laki-laki tersebut akan batal shalatnya karena melihat perempuan yang didepannya.
Artikel Terkait
Mana Yang Lebih Utama, Mekah Atau Madinah, Syaikh Dr Shalih Al Fauzan Memberi Jawaban Ini
Bagaimana Hukum Membaca Niat Puasa Ramadhan untuk Sebulan Penuh?
Hukum Menerima Takjil Buka Puasa dari Non Muslim, Begini Penjelasannya
Ceramah Ustad Adi Hidayat Tentang Tiga Waktu Shalat Dhuha, Ingin Lancar Rezeki, Shalat Di Waktu Ini
Budaya Minta ‘THR’ Saat Lebaran, Bagaimana Agama Islam Memandangnya?