• Kamis, 28 September 2023

Ketahui Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- Senin, 3 April 2023 | 13:07 WIB
Syarat zakat fitrah (ilustrasi@suaramerdeka)
Syarat zakat fitrah (ilustrasi@suaramerdeka)

ESN Banten --- Ramadan akan berlalu, rasanya masih sibuk dengan ritual yang khusyu penuh ibadah-ibadah dan segala pernak-perniknya.

Jelas pasti kita akan sangat merindukan momen berpuasa dan menghabiskan waktu di saat-saat penuh berkah dalam Ramadan.

Namun waktu berlalu demikian cepat, Syawal pun akan di jelang. Salah satu kewajian yang harus kita penuhi sebagai orang muslim yaitu membayar zakit fitrah.

Baca Juga: Doa dan Amalan Yang Dapat Kita Panjatkan Bagi Orang Tua Yang Telah Meninggal

Allah SWT berfirman dalam al qur’an:

“Ambillah zakat dari harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu akan menumbuhkan rasa tentram pada jiwa mereka, dan Allah maha maendengat lagi maha mengetahui.” QS. At Taubah ayat 103)

Apa itu zakat fitrah? Siapa saja yang wajib membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat tersebut?

Zakat ada beberapa jenis, salah satunya adalah zakat fitrah, yang bertujuan untuk menjadi pembersih jiwa dan diberikan kepada orang yang berhak.

Baca Juga: Ahli Ibadah yang Seperti Apa yang Dijamin Masuk Syurga?

Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat, mulai dari anak-anak hingga dewasa tanpa terkecuali.

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  2. Miskin, artinya adalah kekurangan. Mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil, atau orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut.
  4. Mualaf, adalah siapa saja yang baru memeluk agama Islam, tujuannya adalah untuk menguatkan dalam ketauhidan dan Syariah Islam.
  5. Riqab yaitu sahaya atau yang sebut budak yang ingin membebaskan dirinya.
  6. Gharimin, yakni saiapa saja yang harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mempertahankan jiwa dan raganya.
  7. Fisabillah, artinya mereka yang senantiasa berjuang dijalan Allah, misalnya mereka yang juang dan berjihad dengan dakwah, dan lain sebagainya.
  8. Ibnu sabil atau musyafir, yaitu mereka yang kehabisan perbekalan baik dalam perjalanannya yang mana tujuan perjalanan tersebut adalah perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Jadi jangan sampai salah memberikan zakat fitrah anda ya, pastikan penyalur zakat anda memberikan pada orang-orang yang berhak.

Baca Juga: 3 Hal yang Membakar Amalan Kita

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rani Octavia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Melunasi Hutang Sederhana

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:19 WIB
X