Hukum Menerima Takjil Buka Puasa dari Non Muslim, Begini Penjelasannya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 10:35 WIB
Hukum Menerima Takjil Buka dari Non Muslim, Begini Penjelasannya/foto/istimewa/
Hukum Menerima Takjil Buka dari Non Muslim, Begini Penjelasannya/foto/istimewa/

Esn banten - Adab yang dianjurkan kepada muslim dalam bergaul dengan non muslim adalah pergaulan yang baik.

Baik dalam hal ini adalah memberikan penghormatan dan penuh pengertian, sebagaimana manusia pada umumnya.

Bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.

Baca Juga: Suriname vs Meksiko, Concacaf Nations League: Prediksi, Head To Head Dan Pemain Kunci

Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Lalu bagaimana jika umat islam menerima takjil dari non muslim?

Dikutip esn Banten dari situs Muhammadiyah.or.id, Kamis 23 Maret 2024, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, mengatakan, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-muslim, karena hal itu sebagai bentuk muamalah.

Baca Juga: Prediksi Persik vs Persita, Sanggupkah Pendekar Cisadane Hentikan Rekor Fantastis Macan Putih?

“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas," kata Qaem pada Selasa kemarin.

"Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga yaaa tidak masalah,”tambahnya.

Qaem melanjutkan meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Baca Juga: Rehan Naufal Kusharjanto dan Lisa Ayu Kusumawati Hadapi Ganda Jepang, Jadwal Swiss Open 2023, Babak 16 Besar

Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Aep Saepulloh

Sumber: Muhammadiyah .or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Melunasi Hutang Sederhana

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:19 WIB
X