Esnbabten – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal periksa anggota KPU RI Idham Khalid.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam siaran pers DKPP yang diterima esnbanten.com, perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran Selama 2 Minggu, Pelanggaran Ini jadi Incaran
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.
Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII.
Baca Juga: Ronaldo Kwateh Lolos dari Gempa Turki, Korban Tewas Diprediksi 10 Ribu Orang
Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jadwal Persita vs Persija Resmi Ditunda Imbas Penyerangan Bus Persis Solo, Debut Witan Urung
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Artikel Terkait
Bupati Irna Resmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda
Jelang Seabad Harlah NU, Bendera Raksasa NU Dibentangkan di Gunung Panderman. Pecahkan Rekor Muri
Profil dan Perjalanan Karir Christian Atsu: Chelsea, Newcastle, Hingga Jadi Penyintas Gempa Turki
Wisata Alam Goa Dayeuh Karawang Habitat Kera Lucu, jadi Lokasi Syuting Film Korea Selatan
Penjualan Meroket dan Proses Cepat, Perumahan Grand Arfana Pandeglang Diganjar Penghargaan dari BTN Syariah
Prediksi Persita vs Persija Sore Ini, Rekor Buruk Pendekar Cisadane, Debut Witan Bela Macan Kemayoran
Jadwal Persita vs Persija Resmi Ditunda Imbas Penyerangan Bus Persis Solo, Debut Witan Urung
Korban Tewas Gempa Dahsyat Turki-Suriah Diprediksi 10 Ribu Orang
Ronaldo Kwateh Lolos dari Gempa Turki, Korban Tewas Diprediksi 10 Ribu Orang
Polisi Gelar Razia Besar-besaran Selama 2 Minggu, Pelanggaran Ini jadi Incaran