Rata-rata Antrean Jamaah Haji Indonesia Capai 41 Tahun

- Selasa, 8 November 2022 | 09:20 WIB
JAntrean   jamaah haji Indonesia rata-rata 41 tahun (foto @ilustrasi jamaah haji)
JAntrean jamaah haji Indonesia rata-rata 41 tahun (foto @ilustrasi jamaah haji)

ESNBanten--Antrean dan kuota haji menjadi salah satu pembahasan ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Rabiah berkunjung ke Indonesia beberapa pekan lalu.

Rata-rata antrean jamaah haji Indonesia mencapai 41 Tahun. Kementerian Agama akan mencari formulasi agar masa tunggu bisa dipangkas.

Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Rata-rata (antrean) 41 tahun secara nasional. Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan agar antrean itu tidak terlalu panjang. Jadi, kita akan membuat kuota yang berkeadilan," ujar Menag saat rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Hasil Fenerbahce vs Sivasspor, Kenari Kuning Menang Tipis , Batshuayi Dikartu Merah

Menag mengatakan soal antrean dan kuota haji menjadi salah satu pembahasan ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Rabiah berkunjung ke Indonesia beberapa pekan lalu.

Ia berharap Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan kuota seperti sebelum pandemi COVID-19 serta memberikan kuota tambahan agar masa antrean jamaah haji Indonesia tidak terlalu panjang.

"Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan," kata dia.

Soal kuota haji ini, kata Menag, akan dibahas dalam forum Muktamar Perhajian yang rencananya digelar pada awal tahun depan. Muktamar perhajian ini akan membahas sejumlah catatan penting selama pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar dan Akhir dari Era Generasi Emas Belgia, Mentalitas Dipertanyakan

Selain kuota, Kemenag juga akan membawa sejumlah catatan ke forum tersebut, seperti batasan usia jamaah, terbatasnya mobilitas fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga kenaikan biaya masyair yang belum sebanding dengan fasilitas layanan yang diberikan, demikian dilansir dari ANTARA, Senin (7/11/22).***

Editor: Kamim Rohener

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X