ESNBanten--Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah pun kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa 8 November 2022.
Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Sedangkan pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total Selasa Besok, Mulai Jam Berapa dan Wilayah Mana Saja yang Bisa Lihat?
Menurut Safrizal, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19.
Kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," ucapnya.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Cara Mengisi dan Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru, Pelamar Wajib Perhatikan agar Bisa Lolos
Ogah Migrasi ke Digital, Izin TV MNC Group dan VIVA Group Dicabut, Ini Alasan Pemerintah
Reza Paten Robot Trading Net89 Dijerat Pasal Berlapis
Ini 3 Keterangan Saksi pada Sidang Ferdy Sambo yang Bikin Hakim dan Jaksa Naik Pitam
Gegara Pakai Anting, Saksi dari XL Ini Diragukan Kapabilitasnya, Saksi : Saya Lulusan S2 Magister Hukum UI