ESNBanten--Gegara memakai anting saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, lulusan Magister Hukum UI ini diragukan kapabilitasnya.
Seorang karyawan penyedia layanan komunikasi XL, Viktor Kamang, hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait komunikasi yang diminta oleh penyidik dalam pemeriksaan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Karyawan dari penyedia layanan komunikasi XL ini dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
Namun, Viktor Kamang selaku Legal Counsel di PT XL Axiata, rupanya diragukan kapabilitasnya sebagai saksi lantaran memakai anting dalam pekerjaannya.
Baca Juga: Usia 19 Tahun, Tapi Sudah Bikin Lima Pemain Lawan Kena Kartu Merah, Ini Profil Carlos Alcaraz
Sebelum terjadi perdebatan, hakim memotong pembicaraan.
“Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” ujar hakim menimpali keraguan penasehat hukum soal kapabilitas saksi.
“Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu (soal anting),” tambah hakim.
“Saya S1 Fakultas Hukum UI dan S2 Magister Hukum UI,” ucap Viktor menimpali.
“Sudah sudah,” tutup hakim.***
Artikel Terkait
Soal Anak Adopsi, Ini Kata Putri Candrawathi
Cara Mengisi dan Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru, Pelamar Wajib Perhatikan agar Bisa Lolos
Ogah Migrasi ke Digital, Izin TV MNC Group dan VIVA Group Dicabut, Ini Alasan Pemerintah
Reza Paten Robot Trading Net89 Dijerat Pasal Berlapis
Ini 3 Keterangan Saksi pada Sidang Ferdy Sambo yang Bikin Hakim dan Jaksa Naik Pitam