BantenTribun--Bulan Desember adalah akhir tahun yang di tunggu. Natal dan Tahun Baru pun siap disambut dengan suka cita.
Bagaimanakah peraturan PPKM level 3 yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi ini?
Natal dan tahun baru menjadi momen yang di tunggu oleh seluruh masyarakat.
Umat Nasrani biasanya akan berbondong-bondong mudik untuk merayakan perhelataan Natal bersama keluarga.
Berdampingan dengan hal itu momen liburan menjadikan ajang berkumpul dan bersuka cita pun akan dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Lesti Kejora Borong Penghargaan Ajang Indonesia Musik Awards 2021
Secara otomatis masyarakat akan membanjiri tempat-tempat dan objek wisata yang ada.
Mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus keramaian yang pasti akan timbul dimasa-masa Nataru pun diantisipasi pemerintah.
Awalnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3, namun akhirnya pemerintah akan menerapkan istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM level 3 dengan peraturan khusus Nataru.
Dengan peraturan khusus ini memiliki konsekwensi masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.
“Jadi tidak ada level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus,” ungkap Sandiaga di dalam Weekly Press Briefing pada Senin, 6 Desember 2021.
“Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah di vaksin lengkap dan ikuti testing dan tracking. Yang belum di vaksin tidak boleh melakukan perjalanan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Erupsi Semeru, Supiturang Jadi Desa Mati, Nasib Padang Bunga Oro-oro Ombo Belum Diketahui Pasti
Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Cantik UB Malang, Polri Pecat Bripda Randy, Pidana Jalan Terus
Timnas Indonesia Siap Tempur di Laga Perdana Piala AFF 2020, Juru Gedor Persib Optimis Menang
Hari Anti Korupsi Sedunia Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Titik Rawan Korupsi di Birokrasi
Buka Lowongan Kerja Kurir Wajib Agama Islam, Tagar Boikot JNE Kembali Jadi Tranding Topic