Tidak Ada PPKM Level 3 di Libur Nataru 2021, Pemerintah Izinkan Warga Lakukan Perjalanan Wisata

- Selasa, 7 Desember 2021 | 14:05 WIB
Penerapan PPKM level 3 diganti dengan aturan khusus Nataru. Masyarakat diijinkan lakukan perjalalan wisata  (ilustrasi@ sh)
Penerapan PPKM level 3 diganti dengan aturan khusus Nataru. Masyarakat diijinkan lakukan perjalalan wisata (ilustrasi@ sh)

BantenTribun--Bulan Desember adalah akhir tahun yang di tunggu. Natal dan Tahun Baru pun siap disambut dengan suka cita.

Bagaimanakah peraturan PPKM level 3 yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi ini?

Natal dan tahun baru menjadi momen yang di tunggu oleh seluruh masyarakat.

Umat Nasrani biasanya akan berbondong-bondong mudik untuk merayakan perhelataan Natal bersama keluarga.

Berdampingan dengan hal itu momen liburan menjadikan ajang berkumpul dan bersuka cita pun akan dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Lesti Kejora Borong Penghargaan Ajang Indonesia Musik Awards 2021

Secara otomatis masyarakat akan membanjiri tempat-tempat dan objek wisata yang ada.

Mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus keramaian yang pasti akan timbul dimasa-masa Nataru pun diantisipasi pemerintah.

Awalnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3, namun akhirnya pemerintah akan menerapkan istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM level 3 dengan peraturan khusus Nataru.

Dengan peraturan khusus ini memiliki konsekwensi masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.

Baca Juga: Persib vs Persebaya, Laga Klasik Duel Sengit Era Perserikatan Terulang: Jadwal Liga 1 Rabu 8 Desember 2021

“Jadi tidak ada level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus,” ungkap Sandiaga di dalam Weekly Press Briefing pada Senin, 6 Desember 2021.

“Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah di vaksin lengkap dan ikuti testing dan tracking. Yang belum di vaksin tidak boleh melakukan perjalanan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Kamim Rohener

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X