Esnbanten - Kasus penyebaran video asusila atau revenge porn terhadap mahasiswi di Pandeglang tengah viral di media sosial.
Hal itu setelah sang kakak korban mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya.
Kasus ini awalnya ditangani Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Mengenal Ariel Lucero Playmaker Anyar Arema, Pernah Tampil Di Liga Konferensi Eropa
Duduk sebagai terdakwa adalah Alwi Husen Maolana dan korban adalah saksi IAK. Hari ini Selasa (27/6/2023) kasusnya tengah disidang dengan agenda penuntutan.
Namun keluarga korban kecewa berat sidangnya digelar secara online bukan offline. Apalagi pihak pengadilan tidak menyampaikan informasi dan alasan yang jelas proses persidangan digelar secara online.
"Alasannya lebih gak jelas lagi,, kami tidak mendapatkan keterangan mengenai alasnya ini gelap gulita. Tidak transparan dan tidak profesional ini akan menjadi catatan buruk buat pengadilan negeri Pandeglang dan juga kejaksaan," sesal Kakak Korban Iman Zanatul Haeri di PN Pandeglang di jalan Raya Pandeglang Serang KM 1 Curug Sawer.
Haeri menjelaskan kronologis kasus yang menimpa adiknya tersebut sebelum bergulir di pengadilan, awalnya pihak keluarga melaporkan dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual ke Polda Banten.
Namun Polda Banten, mengarahkan kasus ini ke dugaan pelanggaran UU ITE, lantaran alat bukti yang mereka dapatkan hanya berbentuk elektronik atau digital. Padahal katanya ada bukti yang bisa menguatkan untuk kekerasan seksual.
"Alasan bukti-bukti yang mereka dapatkan adalah berbentuk elektronik ataupun digital. Namun kemudian kami kecewa kenapa bukti-bukti bisa menguatkan untuk menunjukkan kekerasan seksual tidak dipertimbangkan, baik kejaksaan maupun majlis hakim," terangnya.
Baca Juga: Britt Herbots Atau Isabelle Haak? Calon Pesaing MVP AVC Challenge Cup For Women 2023
Guna mencari keadilan supaya pelaku tidak hanya du jerat UU ITE, pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari) Pandeglang untuk mengaduk dugaan pemerkosaan yang alami korban ke posko akses keadilan perempuan anak pada 13 Juni 2023.
Bukan mendapatkan bantuan, Haeri mengaku malah dimarahi oleh Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne dengan alasan yang tak masuk akal, meminta tidak memakai kuasa hukum bahkan lebih menyudutkan kepada korban jika video tersebut dibuat atas dasar suka sama suka.
"Berdasarkan kesaksian saya pribadi, ibu Kajari Pandeglang Ibu Helena itu mengatakan semacam itu. Ini bukti buruknya peradilan di Indonesia terutama di Pandeglang. Kami sangat menyayangkan ketika lapor ke kejaksaan lebih cenderung di marahin, terus di arahkan kepada hal-hal yang kamu suka sama suka kan (buat video). Saya gak tega kaya yah itu bukan posko kekerasan seksual, tetapi posko reproduksi kekerasan seksual. Jadi saya tidak sarakan pergi ke kejaksaan,"bebernya.
Artikel Terkait
Daftar Lokasi Gerai Mixue di Kabupaten Pandeglang, Jam Buka dan Alamat Lengkapnya
Tim Voli Putri Thailand Wajib Waspada, Belanda Turunkan Skuad Terbaik Untuk VNL 2023 Pekan Ketiga
Bukan Pertanian, Bisnis UMKM Terbanyak Di Pandeglang Ternyata
Skor Akhir Jepang U17 vs Australia U17 Di Piala Asia U17, Takaoka Cs Ke Piala Dunia U17 Indonesia
Fakta Kecamatan Sumur, Kecamatan Terjauh Jaraknya Hampir Sama antara Kabupaten Pandeglang ke DKI Jakarta
Empat Negara Asia Temani Indonesia Di Piala Dunia U17, Harapan Thailand Kandas
Britt Herbots Atau Isabelle Haak? Calon Pesaing MVP AVC Challenge Cup For Women 2023
Pesan Bupati Pandeglang Pada 1,656 PPPK Guru Yang Baru Dapat SK, Jangan Lakukan Ini
Ada Gabi Guimaraes Tapi Ana Cristina De Souza Absen, Skuad Tim Voli Putri Brasil Untuk VNL Pekan Ketiga
Mengenal Ariel Lucero Playmaker Anyar Arema, Pernah Tampil Di Liga Konferensi Eropa