• Kamis, 28 September 2023

Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan Kejagung

- Rabu, 17 Mei 2023 | 14:25 WIB
Menkominfo Johnny Plate resmi tersangka korupsi BTS, langsung ditahan Kejagung
Menkominfo Johnny Plate resmi tersangka korupsi BTS, langsung ditahan Kejagung

ESNBanten--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI di lingkungan Kemenkominfo.

Menyandang status tersangka, Plate pun langsung ditahan 20 hari kedepan oleh Kejagung.

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Baca Juga: Indonesia U 22 vs Thailand Malam Ini, Ulangan Final SEA Games 32 Tahun Lalu, Tunggu Kejutan dari Beckham

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Plate pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka itu.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujarnya.

Tim Kejagung terus melanjutkan melakukan pemeriksaan juga penggeledahan.

Kuntadi menyebut salah satu yang digeledah adalah rumah dinas menkominfo dan kantor Kemenkominfo.

Baca Juga: Luar Biasa, Timnas Indonesia U 22 Juara, Raih Medali Emas SEA Games Setelah 32 Tahun Paceklik

Kasus yang menjerat Plate itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun.

"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar," katanya.

Plate keluar sekitar pukul 12.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam.

Halaman:

Editor: Kamim Rohener

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X