ESNBanten--Fakta baru dua oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Pandeglang yang menjual paket pekerjaan bodong alias fiktif terungkap. Begini modusnya.
Dua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial WA alias Wawan, (51tahun) tercatat bekerja di Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan DA alias Djaenal Abidin (42),pegawai Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan.
Kedua oknum ASN tersebut dicomot dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang dan terpaksa berlebaran dibalik jeruji penjara.
Tersangka WA dan DA diamankan di rumahnya di Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Sementara satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penerima barang masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 Ogah Kejebak Macet, Coba Pantau Kemacetan dengan 7 Aplikasi Ini
Kasus penipuan yang dilakukan dua ASN Pandeglang ini mulai terbongkar setelah pengiriman barang 50 unit laptop dan 50 unit hardisk diterima oleh tersangka, namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan pengadaan laptop yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta.
Selain barang tersebut diatas, pelaku juga menarik uang tunai Rp.362.230.000, kepada korban untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% dari nilai kontrak.
"Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1.112.230.000,” terang Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
Kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada Jumat (16/12/2022) lalu sekitar pukul 18.30, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, seperti yang diungkap Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton.
Baca Juga: Raja Salman Dikabarkan Meninggal Dunia, Bagaimana kabar Raja Arab Saudi itu Sebenarnya?
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang TA. 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka menjanjikan paket berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR,” ungkap Kasatreskim AKP Shilton, Sabtu (15/4/2023).
Shilton menjelaskan dalam memuluskan niat jahatnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Artikel Terkait
Tugu Batas Kota Dipersolek DLH Pandeglang, Spanduk Bikin Semrawut Dibiarkan Terpasang
Dishub Banten Pasang Rambu Larangan Bus Masuk ke Jalur Angling Darma-Cikoromoy Pandeglang
Jelang Lebaran 2023, DPUPR Banten Lakukan Pemeliharaan Agar Jalan di Pandeglang Mulus
Putaran Uang di Bazar Ramadan HUT Pandeglang 149 Tembus 5 Miliar
Target 8 Kursi DPRD Pandeglang di Pemilu 2024, PKB Bakal Kirim Kader Terbaik