• Kamis, 28 September 2023

Polisi Ungkap Identitas Pasang Suami Istri Pembuang Bayi Sendiri di Kronjo Tangerang

- Jumat, 7 April 2023 | 19:49 WIB
Polisi Ungkap Identitas Pasturi Pembuang Bayi Sendiri di Kronjo Tangerang/foto/istimewa/
Polisi Ungkap Identitas Pasturi Pembuang Bayi Sendiri di Kronjo Tangerang/foto/istimewa/

ESN Banten - Aparat Polsek Kronjo dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap identitas mayat bayi laki-laki yang ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/4/2023).

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan , dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Jumat (7/4/2023).

Sigit menerangkan, bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.

Baca Juga: Sinetron Jangan Bercerai Bunda Malam Ini, 7 April 2023, Ternyata Raya Bukan Anak Kandung Arga

"Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun," ungkap Sigit.

Dikatakan Sigit, tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira jam 2 siang.

Tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil menggendong anak.

Baca Juga: Live Malam Ini, Prediksi Skor Madura United vs Arema FC, Last Home Game Laskar Sape Kerap

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Aep Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X