ESNBanten--Berkas tersangka kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, telah selesai. Ferry Irawan ditahan 20 hari di Lapas Kediri.
Dengan demikian berkas tahap ke 2 dan tersangka Ferry Irawan diserahkan Kejari Kediri kepada Pengadilan Negeri Kediri untuk segera disidangkan.
Tersangka Ferry Irawan yang bernama lengkap Raden Ferry Irawan Kusuma pun lalu digelandang ke Lapas Kediri untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan Terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai 16 Maret 2023 s/d 04 April 2023 di Lapas Kediri. Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara."dikutip ESNBanten. com dari siaran pers Kejari Kediri, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Fakta Baru Dibalik Pemecatan Guru Honorer di Cirebon Usai Kritik Gubernur RK Soal Jas Kuning
Kejari Kediri menguraikan jika perbuatan tersangka Raden Ferry Irawan Kusuma sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.
"Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,"
Kejari juga menguraikan kronologi singkat kejadian KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda.
Kronologi KDRT diungkap kejari Kediri. KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di dalam kamar nomor 511 Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho Nomor 95 Kecamatan Kediri Kota, Kota Kediri.
Ferry Irawan melakukan KDRT dengan cara mengangkat dan membanting tubuh korban Venna Melinda di atas tempat tidur dan dalam posisi terlentang.
Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Bhayangkara FC Sore Ini, Pesta Juara Juku Eja Tertunda?
Selanjutnya tersangka Raden Ferry Irawan Kusuma, tulis Kejari, meletakkan atau
menekankan kepala bagian depan ke arah wajah Venna Melinda, tepatnya dibagian hidung korban dengan sangat keras hingga mengeluarkan darah. Karena merasa kesakitan korban berteriak.
Selanjutnya korban Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 7 (tujuh) orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyerahan barang bukti sejumlah 30 buah berupa barang dan dokumen. ***
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis 2023 Bantuan Gubernur Jateng Pakai Kereta Segera Dibuka
SIMAK! 12 Langkah Daftar Mudik Gratis 2023 Via Kereta Api Bantuan Gubernur Jateng
Buruan Daftar Sebelum Kehabisan Kuota, Berikut 8 Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 di Kemenhub
Tiga Antisipasi Kemenhub Atasi Kepadatan di Pelabuhan Merak saat Mudik 2023
Video Syur Oknum Kades di Lebak Beredar hingga Umbar Kemesraan, Begini Awal Kejadiannya
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Mahasiswa Baru Tahun 2023 Dibuka Mulai Awal Puasa, Perhatikan Syarat Ini