ESNBanten--Fakta baru soal kritikan seorang guru honorer SMK Telkom Cirebon terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), viral di jagad maya.
Gegara Kritik yang dinilai kasar terhadap gubernur Ridwan Kamil ini, pihak Yayasan Miftahul Ullum (YMU) pengelola SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon pun pecat guru tersebut yang dinilai kerap melanggar etika dan disiplin.
Guru honorer bernama Muhammad Sabil Fadillah itu, mengunggah kritikan keras terhadap Gubernur RK, gegara menggunakan jas kuning yang didentifikasikan sebagai warna parpol.
Sabil Fadillah, memposting kritiknya di akun Tiktok ciayumajakuning.id, dengan menuliskan kata kata yang dinilai kasar da tak pantas dilakukan seorang guru.
Baca Juga: Update Berita Timnas Indonesia Terbaru, Egy Dicoret, Stefano Lilipaly Masuk
Sabil Fadillah memberikan alasan lebih rinci mengenai komentarnya di panggilan zoom itu.
Menurut dia seorang politisi tidak boleh membawa almamater partai politik ke instansi pendidikan.
“Posisinya beliau sedang berhadapan dengan dunia pendidikan juga gitu, yaitu di SMP Tasikmalaya tersebut gitu, dihadapan guru dan siswa. Yang saya yakini yang saya ingat, namanya politik praktis itu tidak boleh masuk ke sekolahan. Ya meskipun itu secara virtual ya.” Kata Sabil.
Imbas dari kritikan dari Sabil Fadillah terhadap gubernur Ridwan Kamil tersebut, ia kemudian dipecat pihak sekolah tempatnya mengajar sejak 2014 silam.
Baca Juga: Uzbekistan U20 vs Irak U20, Final Piala Asia u20, Duel Grup A, Beda Nasib Hadapi Indonesia
Terbaru, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi, angkat bicara perihal pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah.
Menurutnya, Sabil Fadhilah disebut sudah dua kali dapat Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya Haryadi di Cirebon, Kamis 16 Maret 2023.
Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
Artikel Terkait
SIMAK! 12 Langkah Daftar Mudik Gratis 2023 Via Kereta Api Bantuan Gubernur Jateng
Buruan Daftar Sebelum Kehabisan Kuota, Berikut 8 Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 di Kemenhub
Tiga Antisipasi Kemenhub Atasi Kepadatan di Pelabuhan Merak saat Mudik 2023
Video Syur Oknum Kades di Lebak Beredar hingga Umbar Kemesraan, Begini Awal Kejadiannya
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Mahasiswa Baru Tahun 2023 Dibuka Mulai Awal Puasa, Perhatikan Syarat Ini