Profil Saiful Ilah Jabat Bupati Sidoarjo 2 Periode, 2 Kali Ditangkap KPK

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:20 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo kembali ditangkap KPK (foto@tempo)
Mantan Bupati Sidoarjo kembali ditangkap KPK (foto@tempo)

ESNBanten--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menetapkan Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar.

Penangkapan Saiful Ilah oleh KPK ini adalah kali keduanya setelah sebelumnya ia bebas dari kurungan penjara atas kasus korupsi.

Saiful Ilah ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima gratifikasi berkedok hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari raya lebaran.

"Dengan kembali mengumumkan tersangka yaitu Bupati Sidoarjo periode 2010 sampai dengan 2021 dua periode," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, sebelumnya juga terjaring OTT pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga terlibat suap pengadaan infrastruktur.

Baca Juga: Duh, Gara Gara Pak Arjuna, Sikap Pak Ashraf Jadi Begini Ke Jeffry, Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 8 Maret

Setelah menjalani persidangan dan divonis 3 tahun bui, Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya.

Saiful Ilah menghirup udara segara bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, yang bebas sejak 7 Januari 2022.

Namun, kebebasan Saiful Ilah menghirup udara diluar tembok penjaran hanya berlangsung setahun.

Pada Selasa 7 Maret 2023, Saiful Ilah kembali dipaksa hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjlani pemeriksaan atas dugaan gratifikasi.

Saiful Ilah pun lalu ditetapkan sebagai tersangka untuk kali keduanya.

Baca Juga: Prediksi Arab Saudi U20 vs Jepang U20, Grup D Piala Asia U20, Koichi Togashi Optimis Karena Modal Ini

"Hari ini tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Berikut profil Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo yang ditahan KPK untuk kedua kalinya.

Halaman:

Editor: Kamim Rohener

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X