Kaget dengan Putusan PN Jakarta Pusat, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Bukan Kompetisinya Putusannya Salah

- Kamis, 2 Maret 2023 | 21:35 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/foto/akun instagram @hamdanzoelva/
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/foto/akun instagram @hamdanzoelva/

Esnbanten - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. 

Hal itu ditegaskan melalui akun twitternya @hamdanzoelva, Kamis 2 Maret 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal menjadi peserta Pemilu 2024. 

Dalam PN Jakarta Pusat salah satunya ialah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Profil Agus Jabo Priyono dan Partai Prima yang Menang Gugatan Penundaan Pemilu 2024 di PN Jakarta Selatan

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, kendati putusan tersebut masih di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan masih bisa dilakukan upaya banding dan kasasi.  

Hamdan Zoelva mempertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut. 

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Tajikistan U20 vs Yordania U20, Ada Drama Kartu Merah

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,"ujarnya.

Mengenai sengketa pemilu, kata dia memiliki peradilan sendiri, yakni Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) serta Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah perdata.

"Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH,"terangnya 

Baca Juga: Susul Hande Baladin, Tijana Boskovic Perpanjang Kontrak Dengan Eczacibasi Dynavit

Hamdan Zoelva menegaskan, PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan dan kompetensinya untuk memutuskan sengketa Pemilu. 

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,"tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal menjadi peserta Pemilu 2024. 

Halaman:

Editor: Aep Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X